JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, perkara penetapan tersangka Nurhayati dalam kasus korupsi, merupakan masalah dalam koordinasi antara penyidik Polres Cirebon dengan pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Padahal, pihak yang dalam perkara ini sebetulnya sebagai pelapor korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Demikian Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Fajri Satrio, Selasa (1/3/2022).
“Kami melihat bahwa yang bermasalah adalah koordinasi, disatu sisi penyidik menginginkan agar kasus segera P21 (penyidikan suatu perkara pidana dinyatakan lengkap) tetapi di sisi lain jika petunjuk jaksa tidak dilengkapi maka kasus akan bolak balik,” kata Poengky.
Baca Juga: Buntut Kasus Nurhayati, ICW Anggap Kapolres Cirebon Terbukti Tidak Profesional
Oleh karena itu, Poengky menuturkan Kompolnas sependapat dengan Polri yang menyatakan bahwa penyidik dalam menersangkakan Nurhayati dilakukan karena tidak sengaja.
“Kompolnas sependapat bahwa penyidik dalam menersangkakan nurhayati itu tidak sengaja. Kenapa? Karena kalau dengan sengaja, berarti sejak awal pasti sudah dibidik untuk jadi tersangka pada saat itu juga bersama sama dengan Kades,” ujar Poengky.
Dalam perkara ini, lanjut Poengky, penyidik Polri tidak langsung menersangkakan Nurhayati. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati, dilakukan atas petunjuk atau perintah Jaksa ketika penyidik melimpahkan berkas.
“Tetapi kan ternyata kasus ini saudara Nurhayati dijadikan tersangka pada saat terakhir ketika penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa dan ketika diteliti ternyata ada perintah untuk atau ada petunjuk untuk melengkapi berkas dengan lebih memperhatikan atau kebih fokus dengan berkas berkas Nurhayati,” kata Poengky.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
“Oleh karena itu kemudian oleh penyidik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kemarin Jaksa Agung Burhanuddin sudah memerintahkan Kajati Jawa Barat untuk menginstruksikan Kajari Cirebon agar segera melakukan tahap II untuk tersangka Nurhayati.
Untuk kemudian, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut. termasuk, mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.