JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan ada dua Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian terkait PPKM.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Sampai 14 Maret 2022!
Kedua aturan baru itu masing-masing Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan mulai berlaku pada tanggal 1 sampai 7 Maret 2022.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, diatur mengenai PPKM untuk level 4 bertambah dari 4 daerah menjadi 7 daerah.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Safriza di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Safrizal menjelaskan alasan 7 daerah itu ditetapkan untuk menerapkan PPKM level 4. Kata dia, selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.
Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal menyebut terdapat penambahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.