JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah jenis vaksin Covid-19 untuk dosis ketiga (booster) yang digunakan di Indonesia.
Pada Senin (28/2/2022) kemarin, Kemenkes mengungkapkan telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.
Artinya, saat ini terdapat enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di tanah air.
Berikut daftar keenam vaksin booster tersebut:
Melansir dari laman resmi Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Sementara tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksin Booster Lansia Tuntas Sebelum Ramadhan
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni Homolog dan Heterolog.
Homolog merupakan pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Bagaimana detail vaksin booster sesuai dengan vaksin primer yang dipakai? Berikut rinciannya beserta dosis yang berikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.