JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah elite partai politik belum lama ini menggaungkan wacana penundaan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap berpegang pada kesepakatan yang sudah dibuat oleh KPU, pemerintah, dan DPR yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
"KPU berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-Pemerintah-DPR, bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya sebagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Ia menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
Sehingga, sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.
Baca Juga: Yusril: Hanya Ada 3 Cara untuk Menunda Pemilu 2024
"Dan usulan itu hanya akan jadi wacana politik. Apalagi, penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1," ujar Pramono.
"Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada amendemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," imbuhnya.
Ia menyatakan, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan undang-undang. Sepanjang konstitusi dan undang-undang pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Selain itu, ungkap Pramono, KPU juga tak pernah diajak berdiskusi ihwal wacana tersebut.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (Kemendagri)," katanya.
Baca Juga: Setneg: Pemerintah Tak Terkait Usul Tunda Pemilu, Sibuk Urus Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota
Usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu datang dari tokoh partai politik yang berasal dari PKB, PAN dan Partai Golkar.
Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu lebih baik diundur setahun atau dua tahun karena alasan krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Arsul Sani: Wacana Menunda Pemilu via Amandemen, MPR Harus Bertanya Dulu ke Rakyat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.