JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menambah beban masyarakat.
Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji dan umrah diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022
Menurut dia, pemerintah sebaiknya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan ketimbang harus memberikan peraturan yang memberatkan tersebut.
"Kewajiban pemerintah atas kepesertaan BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah, hal ini tidak kemudian dibebankan kepada masyarakat, apalagi di tengah dampak Pandemi yang sudah sangat berat bagi rakyat," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Politikus PKS itu menyebut, ada kewajiban pemerintah untuk menjamin seluruh warga negara Indonesia (WNI), termasuk yang tidak mampu bisa menjadi peserta dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Kuota PBI wajib segera dipenuhi oleh mereka yang benar-benar tidak mampu. Tekanan ekonomi akibat pandemi itu riil. Amat mungkin justru menambah kuota PBI melihat kondisi riil masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar BPJS Kesehatan Per 2024!
Saat ini memang yang menentukan kriteria peserta PBI ada di Kemensos. Dirinya mengimbau agar kategori soal warga miskin dan nyaris miskin bisa diperbarui dengan kondisi pandemi saat ini.
“Ada warga dalam kategori nyaris miskin akhirnya tidak bisa tercover dalam PBI padahal realitasnya nyaris miskin ini sangat butuh dan tertekan karena pandemi."
“Selain itu, pemerintah bisa memberikan bantuan berupa relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi yang sedang mengalami situasi ekonomi berat, agar keaktifan peserta BPJS Kesehatan tetap hidup. Ability to pay masyarakat sedang menurun,” katanya.
Ia menilai,munculnya Inpres 1 Tahun 2022 tidak pas pada situasi merebaknya Omicron dan kelangkaan minyak goreng, bahan pangan seperti tahu tempe dan daging.
Baca Juga: Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan
“Termasuk kemarin muncul aturan soal pencarian JHT setelah protes sana sini oleh publik dan PKS akhir direvisi. Publik jangan dihujani dengan kebijakan yang memberatkan dan bertubi-tubi."
"Kita sepakat semua masyarakat terjamin jaminan BPJS, tapi cara dan timing kebijakan untuk menambah kepesertaan bisa lebih baik dengan pendekatan merangkul dibanding membebani,” kata Mufida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.