Kejadian isu bom di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat membuat seorang penumpang kini harus mendekam di tahanan.
Mabes Polri menegaskan pelaku melanggar hukum dengan mengaku membawa bom hingga membuat penumpang pesawat panik. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara. Polisi masih mendalami motif pelaku dengan mengaku membawa bom meski hanya iseng.
Mabes Polri menegaskan hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Tindakan menyebar berita bohong hingga menyebabkan ketakutan akan diproses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.