DPR pun mengimbau kemendagri agar lebih berhati-hati dalam proses pemusnahan e-KTP yang rusak.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Edy Kusuma.
Kementerian Dalam Negeri diminta untuk merubah mekanisme pemusnahan e-ktp rusak. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemanfaatan e-KTP untuk hal yang negatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.