JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku hatinya tersayat melihat ibu-ibu antre di warung-warung untuk sekadar mendapatkan minyak goreng untuk dapurnya.
Ia begitu sedih, sebab biasanya minyak goreng tidak sesusah sekarang ini.
Namun saat ini, mereka harus antre panjang untuk mendapatkan minyak goreng demi kebutuhan rumah tangganya.
"Kita lihat antrian panjang yang sangat menyayat hati kita yang dilakukan oleh ibu-ibu, di mana hal itu mereka lakukan adalah sekadar untuk bisa mendapatkan beberapa liter minyak goreng yang mereka butuhkan untuk rumah tangga mereka," kata Anwar Abbas dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).
Untuk itulah, kata Anwar Abbas, ia mendukung polisi mengusut tuntas penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Apalagi, efek dari kelangkaan ini membuat harga minyak goreng naik di beberapa daerah.
"Apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian, terutama kepada Bareskrim yang akan mengusut permasalahan distribusi minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng sedemikian rupa terutama di beberapa daerah," paparnya.
Baca Juga: Momen Mendag Lutfi Diomeli Emak-Emak Karena Minyak Goreng Langka saat Tinjau Pasar Pasir Gintung
Anwar Abbas lantas mengatakan, dalam Islam terdapat beberapa larangan seperti larangan menimbun barang-barang pokok.
Termasuk di dalamnya menimbun minyak goreng demi mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, sebagai warga negara tidak bisa menoleransi tindakan yang menyengsarakan orang banyak, terlebih ibu rumah tangga yang mengeluh akan langkanya minyak goreng di pasaran.
Tindakan tegas perlu diberikan kepada pelaku penimbun minyak goreng yang telah meresahkan banyak orang.
Termasuk dalam perbuatan yang keji dan dilarang dilakukan oleh seorang muslim.
Anwar Abbas berharap kepolisian dapat menuntaskan persoalan ini dari hulu sampai hilir.
Sehingga persoalan ini bisa ditangani sampai tuntas dan menemukan aktor-aktor di balik tindakan tersebut.
"Untuk itu kita harapkan agar Bareskrim dapat sesegera mungkin menemukan di mana letak titik-titik masalah yang ada apakah di tingkat produsen, distributor, agen dan atau di tingkat ritel. Menindak mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumya, senada dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan haram bagi mereka yang menimbun minyak goreng.
“Penimbunan minyak goreng perbuatan zalim, di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus diusut tuntas. Hukumnya haram,” tegas ketua PBNU Bidang Ekonomi dan Lingkungan KH Aizzudin Abdurrahman.
Baca Juga: PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.