Termasuk di dalamnya menimbun minyak goreng demi mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, sebagai warga negara tidak bisa menoleransi tindakan yang menyengsarakan orang banyak, terlebih ibu rumah tangga yang mengeluh akan langkanya minyak goreng di pasaran.
Tindakan tegas perlu diberikan kepada pelaku penimbun minyak goreng yang telah meresahkan banyak orang.
Termasuk dalam perbuatan yang keji dan dilarang dilakukan oleh seorang muslim.
Anwar Abbas berharap kepolisian dapat menuntaskan persoalan ini dari hulu sampai hilir.
Sehingga persoalan ini bisa ditangani sampai tuntas dan menemukan aktor-aktor di balik tindakan tersebut.
"Untuk itu kita harapkan agar Bareskrim dapat sesegera mungkin menemukan di mana letak titik-titik masalah yang ada apakah di tingkat produsen, distributor, agen dan atau di tingkat ritel. Menindak mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut," kata dia.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumya, senada dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan haram bagi mereka yang menimbun minyak goreng.
“Penimbunan minyak goreng perbuatan zalim, di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus diusut tuntas. Hukumnya haram,” tegas ketua PBNU Bidang Ekonomi dan Lingkungan KH Aizzudin Abdurrahman.
Baca Juga: PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.