Lebih lanjut, Djohan mengatakan, secara konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat.
Dalam pasal 7 UUD 1945, kata dia, secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Cak Imin Ingin Tunda Pemilu karena Pemulihan Ekonomi, PKS: Alasan yang Mengada-ada
Adapun Joko Widodo atau Jokowi sudah menjabat sebagai presiden pada periode 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024.
“Nah, sekarang kalau ada usul perpanjangan gimana ngaturnya. Pilkada sekarang kan lagi rame juga, konteks ini untuk mengundur Pilpres. Slotnya itu tidak ada dalam konstitusi kecuali ada amandemen konstitusi," ujarnya.
Djohan menuturkan, bisa saja usulan Cak Imin tersebut mendapat dukungan dari mitra koalisi di parlemen.
Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.
Baca Juga: Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Diundur 1-2 Tahun, Alasanya Pemulihan Ekonomi
"Apakah mungkin itu dilakukan perubahan undang-undang dasar sekarang ini. Saya kira kalau dilihat dari konstelasi kekuatan politik, ya bisa aja kalau memang berani,” ujarnya.
“Kan (PKB) ini bagian dari koalisi besar, lalu didukung tidak koalisi besar itu perubahan konstitusi itu secara politik formal,” katanya.
Namun demikian, Djohan menambahkan, perubahan undang-undang dasar itu haruslah melibatkan publik dan rakyat banyak.
“Perubahan undang-undang dasar seperti itu harus melibatkan publik dan rakyat banyak. Nah itu saya khawatir nanti rakyat banyak menolak,” ujar Djohan.
Baca Juga: Pengalaman Pilkada 2020 Bisa Jadi Acuan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ini Alasannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.