Tim Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. Pelaku D-V merupakan anak di bawah umur dan sehari hari masih mengeyam bangku sekolahan di Tigaraksa kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap di rumahnya terdapat sepuluh buah koper beragam ukuran hasil dari pencuriannya sejak bulan November 2017.
Pelaku dijerat dengan undang undang tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.