Polisi menempatkan K-S-P remaja yang membunuh kakaknya di unit perlindungan perempuan dan anak. Polisi juga menyertakan psikolog dalam pemeriksaan terhadap K-S-P.
Sebelumnya polisi mengatakan pelaku yang masih berusia 14 tahun menganiaya kakaknya hingga meninggal dunia akibat permintaanya untuk meminjam motor tak diberikan. Polisi menurut rencana akan melanjutkan pemeriksaan terhadap K-S-P pada Senin (28/5).
K-S-P remaja berusia 14 tahun yang membunuh kakak kandungnya yang berusia 16 tahun oleh tetangganya dikenal sebagai remaja yang kerap bertengkar dan dikenal berperilaku kurang baik oleh warga sekitarnya.
Ketua RT tempat tinggal keluarga K-S-P mengatakan orangtuanya sempat mendatangi Polres Karawang, Jawa Barat untuk melaporkan perilaku K-S-P. Warga berharap pelaku yang masih di bawah umur ini mendapat pembinaan dari polisi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.