JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut, pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) periode kedua nanti Presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Pasal 5 ayat 4 UU IKN berlaku nanti, setelah periode pertama jabatan kepala otorita IKN Nusantara berakhir," kata Luqman kepada Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Politikus PKB itu menjelaskan, untuk pertama kali penunjukan kepala otorita IKN, berlaku pasal 10 ayat 3 UU IKN. Dalam aturan itu, Presiden langsung menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga: Deretan Persiapan yang Dilakukan Jelang Rencana Kemah Jokowi di Titik Nol Ibu Kota Negara Baru
"Lebih jelasnya, lihat pasal 10 dan bagian penjelasan pasal 10 UU IKN. Pasal ini dengan jelas memberi kewenangan kepada Presiden Jokowi menunjuk kepala otorita IKN Nusantara untuk pertama kali tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR," kata dia.
Ia meyakini Presiden Jokowi akan secara selektif dalam memilik tokoh untuk mensukseskan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.
"Siapa pun yang nanti ditugasi Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, pastilah anak bangsa yang terbaik. PKB percaya penuh dalam soal ini kepada Presiden Jokowi."
"Kita tunggu saja siapa nama yang akan diumumkan Presiden Jokowi sebagai kepala otorita IKN. Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik," kata dia.
Baca Juga: Moeldoko Pastikan Perpindahan Ibu Kota Bukan untuk Tampung Kelompok Tertentu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, dirinya sudah mempersiapkan nama untuk dilantik menduduki jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada minggu depan. Namun, ihwal waktu detailnya ia belum menyebutkan secara lebih rinci.
"Ya mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi saat menghadiri acara peresmian Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Jokowi Sebut Kajian Perpindahan Ibu Kota Sudah Dimulai Era Presiden Soekarno dan Soeharto
Kepala Negara memastikan orang yang akan dilantik nanti bukan dari kalangan partai politik.
"(Kepala Otorita IKN dari) Non parpol," ujar Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.