JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Nurhayati yang dipolisikan Polres Cirebon tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).
“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya,” ucap Kurnia.
Kurnia menuturkan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PSK menegaskan, bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi,” ujar Kurnia.
Baca Juga: LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Kedua, Kurnia menilai pemberangusan peran serta masyarakat berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi.
Dalam konteks korupsi dana desa misalnya, berdasarkan catatan Tren Penindakan Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Semester I Tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.
“Hal ini sejalan dengan data yang menyatakan bahwa lembaga yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum adalah pemerintahan desa,” kata Kurnia.
Selain itu, lanjutnya, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.