JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengultimatum dua DPO tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, untuk menyerahkan diri.
"Kami menunggu itikad baik dua DPO agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kedua tersangka yang saat ini jadi buronan tersebut. Mereka adalah Alvin dan Irfan.
Tubagus membeberkan keduanya berperan ikut dalam penyerangan dan pengeroyokan Haris.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok sekelompok orang di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2) kemarin.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ternyata Orang Bayaran, Polisi: Mereka Diberi Rp1 Juta
Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya telah berhasil diamankan. Mereka yakni MS alias Bram dan JT alias Johar. Kemudian pelaku SS berperan sebagai otak atau yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ketiga pelaku ini ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi pada Selasa pagi (22/2).
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat bayaran masing-masing Rp1 juta dari SS untuk menganiaya korban Haris Pertama.
Namun demikian, Tugabus mengatakan kesaksian tersebut masih didalami karena diduga jumlah bayaran yang diberikan oleh otak pelaku pengeroyokan lebih dari Rp1 juta.
Selain mendalami tentang bayaran yang diberikan oleh otak pelaku pengeroyokan, penyidik juga sedang mendalami motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Jadi mereka ini dibayar Rp1 juta, per orang. Kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini," ujar Tubagus, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca juga: Penampakan Ketum KNPI Babak Belur Dikeroyok, Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.