JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar cermat dalam memilih sosok yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut dia, dengan tanggung jawab yang begitu besar, seorang Kepala Otorita IKN nantinya tidak boleh menjabat jabatan publik lainnya.
"Kalau seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, ya boleh saja. Namun begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Menhub Tinjau Calon Bandara IKN, Didesain Bisa Tampung Boeing 777
Politikus PAN itu menyebut, bila nantinya Presiden Jokowi sudah resmi menunjuk seseorang, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mundur dari jabatan sebelumnya.
"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Ia menyebut, Kepala Negara tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus dan bekerja keras mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibukota Baru ini.
"Jadi gak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Reputasi Jokowi akan Dipertaruhkan Terkait Penunjukan Nama Kepala IKN
Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota yang baru. Salah satu pertimbangan terpenting dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara. Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan di tunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," kata dia.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan, nama kepala Badan Otorita IKN Nusantara akan diumumkan setelah Peraturan Pemerintah turunan dari UU IKN soal pemerintahan administrasi khusus terbit.
Namun bisa juga berbarengan saat PP soal pemerintahan administrasi khusus dikeluarkan.
Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Pemindahan IKN Jadi Peluang Sekaligus Tantangan untuk Arsitek
Menurut Wandy kemungkinan kepala Badan Otorita IKN Nusantra akan diumumkan pada bulan Maret atau April 2022.
"Kalau enggak (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," ujar Wandy saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Wandy menjelakan kepala Badan Otorita IKN Nusantara tidak jauh dari nama calon yang beredar.
Baca Juga: Apakah Masyarakat Akan Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi Turunan UU IKN?
Namun Wandy tidak bisa menjelaskan lebih detail siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai kepala Badan Otorita IKN.
Wandy menyatakan jabatan Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setara dengan menteri. Sehingga mekanisme pemilihan ditunjuk oleh Presiden Jokowi seperti saat memilih menteri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.