JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar cermat dalam memilih sosok yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut dia, dengan tanggung jawab yang begitu besar, seorang Kepala Otorita IKN nantinya tidak boleh menjabat jabatan publik lainnya.
"Kalau seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, ya boleh saja. Namun begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Menhub Tinjau Calon Bandara IKN, Didesain Bisa Tampung Boeing 777
Politikus PAN itu menyebut, bila nantinya Presiden Jokowi sudah resmi menunjuk seseorang, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mundur dari jabatan sebelumnya.
"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Ia menyebut, Kepala Negara tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus dan bekerja keras mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibukota Baru ini.
"Jadi gak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Reputasi Jokowi akan Dipertaruhkan Terkait Penunjukan Nama Kepala IKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.