JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik surat edaran Kementerian Agama terkait pedoman yang mengatur pengeras suara masjid, Senin (21/2/2022).
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad berpendapat pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tak digunakan sembarang waktu.
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dadang meminta kepada seluruh pihak masjid untuk mengikuti pedoman dari Kementerian Agama ini terkait penggunaan pengeras suara.
Baca Juga: SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00
"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ujarnya.
Terkait peraturan pengeras suara, Dadang menambahkan masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Pengeras suara keluar masjid hanya digunakan ketika azan berlangsung.
"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja," jelas Dadang.
Sebelumnya diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam keterangan tertulisnya, Yaqut menyatakan pedoman ini diterbitkan untuk menjaga keharmonisan antar masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.