JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pengajuan banding usai Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
"Lagi kami pertimbangkan dulu (banding), kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kami," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2/22).
Ia mengatakan, Pemprov DKI belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Anies Sebut Pengerukan Kali Mampang Rampung, Warga Diminta Lapor Jika Lihat Sungai Mulai Dangkal
Pihaknya masih menunggu pertimbangan majelis hakim terkait putusan tersebut dan disesuaikan dengan program yang sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI.
"Baru di situ nanti kami lihat apakah kami masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kami kerjakan, kami lihat sambil menunggu putusan resmi dikirim," ujar dia.
Yayan menyebut pihaknya masih belum memutuskan lantaran masa banding yang masih terbilang lama.
"Tidak tahu, nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu, koordinasi dengan (Dinas) Sumber Daya Air, dll," kata Yayan.
Baca Juga: PTUN Perintah Anies Keruk Kali Mampang, Pemprov DKI: Sudah 100 Persen Selesai!
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.