JAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan pekuncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP.
Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.
JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Baca Juga: Ulasan Dari Istana : Presiden Jokowi Minta Menko Perekonomian Jelaskan Perbedaan JHT dengan JKP
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program JKP lebih banyak jika dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.
Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK
Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.
"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.