JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adanya kebijakan itu membuat kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan untuk urusan jual beli tanah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut, kebijakan yang digagas pemerintah dengan mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun yang akan melakukan akad jual beli adalah kebijakan yang aneh, mengada-ada dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
"Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berebihan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Selain itu, sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah(PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
"Jadi keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan kenapa harus dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat. Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk memaksa masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan. Maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini," katanya.
Baca Juga: Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara.
"Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.