JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengunggah foto dan video proses pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Foto dan video soal pengerukan Kali Mampang ini setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga terkait penanganan banjir di Jakarta.
Salah satu putusan PTUN Jakarta yakni mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
Foto dan video pengerukan Kali Mampang ini diunggah akun Instagram Dinas Sumber Daya Air DKI, @dinas_sda, Jumat (18/2/2022).
Dalam keterangannya Dinas SDA DKI menjelaskan Dinas SDA DKI terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran, kali, waduk melalui kegiatan gerebek lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan tersebut ada tiga alat berat yang dikerahkan, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini.
Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan
"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," tulis Dinas SDA DKI.
Dinas SDA DKI juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan gerebek lumpur ini untuk memperluas daya tampung waduk, sungai, kali dalam menghadapi musim penghujan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga terkait penanganan banjir di Jakarta.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Dalam pokok perkara majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Baca Juga: Pengacara Korban Banjir: Pemprov DKI Baru Mengeruk Kali Mampang Setelah Ada Gugatan
Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Adu Penalti Anies dan Emil Dinilai sebagai Tanda Siap Berkompetisi di Pilpres 2024
Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.
Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencegahan banjir ke PTUN Jakarta.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) dengan nomor perakara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.