Kompas TV nasional hukum

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 16:05 WIB
fraksi-pdip-dprd-dki-jakarta-minta-anies-segera-laksanakan-putusan-ptun-soal-keruk-kali-mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang dalam salah satu amar putusannya. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera melaksanakan amanat putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal pengerukan kali Mampang untuk menangani banjir di Ibu Kota.

“Mengingat putusan PTUN yang memang menjadikan kewajiban Pak Gubernur dalam waktu 7 hari harus melaksanakan keputusan itu, saya berharap segera mungkin ini dijalankan,” ujar salah satu anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jumat (18/2/2022).

“Karena apa? karena ini sudah menjadi keputusan,” tambah Ida yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Ida, persoalan pengerukan kali Mampang seyogyanya tidak perlu sampai menggugat ke PTUN.

Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan

Sebab, katanya, hal tersebut bisa dikomunikasikan melalui musrembang ataupun hasil reses.

“Walaupun dengan berat hati saya katakan seharusnya tidak perlu sampai menggugat ke PTUN dan lain sebagainya, cukup berkomunikasi, cukup hasil musrembang, cukup hasil reses anggota dewan, bisa direalisasikan, bisa dikerjakan dengan baik oleh Pemda,” ucap Ida.

“Jangan berbicara kita tidak ada anggaran, anggaran kita ada dan ini menjadi kewajiban Pemda DKI,” tegasnya.

“Menjadi kewajiban kita bersama bahwa harapannya DKI Jakarta bisa mengurangi tingginya banjir salah satunya adalah melalkukan pengurasan kali, pengerukan kali, normalisasi, membuat turap, dan lain sebagainya. Ini harus dikerjakan,” tambahnya.

Sebelumnya sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x