JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa kena sanksi pidana.
Pernyataan tersebut menjadi perbincangan di media sosial, setelah potongan video Hotman di sebuah acara talkshow viral.
Ia juga ikut menggah video yang viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang menjadi viral benar adanya.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas
Dalam sebuah video, Hotman menegaskan pernyataannya terkait tindakan tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tindakan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.
Akan tetapi, sambung Hotman, kalau di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain. Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.
"Tapi tindak pidananya bukan tidak membayar utang. Jadi harus dibedakan," ujar Hotaman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Hak Waris Perempuan | MELEK HUKUM
Lebih lanjut Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.