JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali mengalami perubahan. Hal ini guna menyesuaikan kebijakan pemerintah soal pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022.
Regulasi itu menjadi perubahan keempat dari SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lantas, seperti apa perubahan sistem kerja ASN yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, berikut rincian lengkapnya.
Baca Juga: 1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Pimpinan Diimbau Rutin Pantau Kesehatan Pegawai
Penyesuaian sistem kerja kantor pemerintahan sektor nonesensial berdasarkan pada level PPKM di wilayah operasionalnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemotongan Uang ASN Bekasi
Baik wilayah PPKM Level 1, 2, 3, maupun 4, sistem kerja kantor pemerintahan sektor kritikal di Jawa-Bali berlangsung secara WFO dengan 100 persen pegawai.
Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali, sistem kerja WFO dengan 100 persen pegawai hanya berlaku bagi kantor pemerintahan sektor kritikal yang berada di daerah dengan PPKM Level 4
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.