JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga.
Salah satu yang diatur yakni mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan menerapkan tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif COVID-19 menunjukkan tren penurunan.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Duel Adu Tendangan Penalti, Siapa yang Menang?
"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di mana pun kita berada," kata Anies di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Dalam Kepgub tersebut, diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Survei SMRC: Prabowo, Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil Bakal Bersaing Ketat Gaet Suara Warga Jabar
Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.
Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.
Baca Juga: Satu Minggu PPKM Level 3, Ada 8.447 Orang Langgar Aturan Wajib Masker di Jakarta
Adapun di DKI Jakarta total sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas mencapai 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus COVID-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.
"Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya dalam konferensi pers daring perkembangan PPKM di Jakarta.
Baca Juga: Pemberhentian PTM , Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Cimahi Sampai Dengan PPKM Level 3 di Surabaya
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus aktif yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/2) berkurang 5.311 kasus kemudian pada Sabtu (12/2) berkurang 3.167 kasus dan Minggu (13/2) berkurang 4.921 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.