JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima pelaku begal anggota Brimob Aiptu Edi di Kranggan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak lima kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku sudah melakukan aksi begal motor sejak 2021 hingga akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mapolres Bekasi.
Kelima pelaku yakni MH (17), AM (16), MAL (17), RH (16) dan RML (21).
Menurut Zulpan sebelum ditangkap, kelima pelaku sudah lima kali membegal sepeda motor hingga barang berharga milik korban-korbannya.
Baca Juga: Kronologi Anggota Brimob Dirampok Kawanan Begal di Bekasi, Korban Melintas di Jalan Sepi Sendirian
"Para pelaku sudah melakukan aksinya dari 2021 hingga awal 2022. Kurang lebih ada lima TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Zulpan, Rabu (16/2/2022).
Zulpan menambahkan modus para pelaku begal ini sama seperti yang dilakukan kepada korban Aiptu Edi yakni memepet dan tidak segan untuk melukai korban dengan senjata tajam.
Kelima pelaku ini juga memiliki peran masing-masing, ada yang menentukan lokasi pembegalan, berperan untuk melukai korban dan penjual barang hasil begal melalu online.
Saat peristiwa yang menimpa Aiptu Edi pada Selasa (15/2/2022) dini hari, pelaku MH merupakan otak pelaku begal.
Baca Juga: Kawanan Begal yang Bacok Anggota Brimob Bakal Jual Murah Sepeda Motor Hasil Rampasan Secara Online
Dia jugalah yang mengajak pelaku lain serta menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan.
Pelaku RML (21) bertindak sebagai pihak yang membacok Aiptu Edi hingga tersungkur dan pelaku AM yang mengambil motor korban.
Kemudian pelaku NH yang menjual motor korban dengan harga Rp2-3 juta secara online.
"Modusnya sama memepet, membacok, dan mengambil motor korban. Jadi motor akan dijual. Ada tersangka yang khusus menjual hasil curian," ujar Zulpan.
Baca Juga: Pelaku Begal Anggota Brimob di Jatisampurna Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam!
Meski mengaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak lima kali, namun penyidik tetap melakukan pendalaman lantaran diduga aksi kejahatan pelaku sudah terorganisir.
Saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.