JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap aksi kawanan begal yang merampok Aipda Edi (41), seorang anggota polri yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pelaku berjumlah lima orang kini telah diamankan dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Saat itu, korban baru selesai dinas malam dan pulang mengendarai motor seorang diri menuju rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Ketika melintas di jalan yang sepi, ia dipepet tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Sedangkan dua pelaku lainnya di belakang membawa senjata tajam.
"Korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Jadi 3 orang di satu motor itu, dilakukan pemepetan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pelaku Begal Terhadap Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap
Aiptu Edi berusaha melawan saat kendaraan hendak dirampas.
ia terluka bacok pada tangan sebelah kiri hingga ke bagian punggung.
Setelah melukai Aiptu Edi, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Zulpan.
Adapun para tersangka, masing-masing adalah MH (17), RMI (21), MAL (17), RH (16) dan AM (16)
Sementara barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Zulpan mengatakan, modus pelaku mereka memang mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.