JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan masa karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kendati demikian, durasi karantina tiga hari ini hanya diizinkan bagi PPLN yang sudah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019 (Covid-19).
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam SE tersebut.
Sementara itu bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua," lanjut bunyi SE 7/2022.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Adapun SE 7/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto itu mulai berlaku pada hari ini, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Lampaui Puncak Delta, Kemenkes Klaim BOR Rumah Sakit Terkendali
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian keterangannya.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, kabar terkait pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari ini, sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," sebut Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Menurut penjelasannya, lamanya waktu karantina bagi turis asing dan warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan diikuti dengan tes PCR pada hari ketiga.
Jika hasil tes PCR tersebut negatif Covid-19, maka PPLN sudah bisa merampungkan kewajiban karantinanya.
Namun, pada hari kelima PPLN tetap diimbau untuk melakukan tes PCR lagi demi memastikan tak terinfeksi Covid-19, khususnya varian Omicron.
"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," kata Luhut.
Baca Juga: Luhut: Omicron Hanya Dua Kali Lebih Mematikan dari Penyakit Flu Biasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.