SOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat kini tak perlu repot lagi ketika melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C.
Untuk diketahui layanan memperpanjang SIM secara online sudah bisa digunakan sejak April 2021 silam.
Pemohon bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang izin SIM.
Baca Juga: Cek Lagi, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Februari 2022
Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore. Dalam proses perpanjangan SIM secara online, cukup mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.
Perlu diketahui data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Baca Juga: Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.