JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rekrutmen relawan Covid-19 tersebut sebagai langkah antisipasi dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba atau mendadak.
"Ini antisipasi kalau ada penambahan kasus yang perlu dirawat di rumah sakit dan isoter. Jadi tidak mendadak, kita sudah mulai menyiapkan," ujar Nadia, Senin (14/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, diselenggarakannya rekrutmen relawan Covid-19 ini sesuai dengan permintaan kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:
Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Miris Lihat Situasi Pandemi di Tanah Air, Ayu Azhari Bergabung dengan Relawan Covid-19
Mekanisme pengiriman berkas:
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link, https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
Posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, antara lain:
Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:
Sementara, dilansir dari situs resmi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, pemberian insentif dan santunan kematian bagi relawan penanganan Covid-19 telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020..
Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya yakni;
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.