JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali.
Pada periode perpanjangan PPKM selama sepekan ke depan, hingga 21 Februari 2022, pemerintah memutuskan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office (WFO).
Jika pekan sebelumnya, kapasitas perkantoran di daerah PPKM level 3, maksimal 25 persen, sekarang bisa 50 persen.
Selain itu, di bidang seni dan budaya serta fasilitas umum termasuk tempat wisata juga akan dinaikkan batasnya menjadi 50 persen.
“Detailnya nanti akan diatur di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Volume Penumpang KRL Turun
Dari hasil data mengenai penyebaran dan dampak varian omicron, pemerintah mengklaim masih aman untuk tidak menginjak rem aktivitas masyarakat yang dapat menekan ekonomi.
“Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Dalam keterangannya, Luhut mengungkapkan sejumlah data terkait Covid 19 selama sepekan terakhir.
Menurut Luhut, rem belum perlu diinjak. Keputusan itu untuk menjaga ekonomi bisa tetap berjalan.
“Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” ujarnya.
Dia berharap melalui peraturan tersebut maka para pedagang di pinggir jalan hingga pekerja seni bisa kembali melakukan aktivitas.
“Mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, hingga penampilan wayang aktor drama bisa tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tetap menaati dan disiplin protokol kesehatan.
Pihak pemerintah daerah maupun forkompimda pun, kata Luhut, sebaiknya mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif seperti meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini, menurutnya, lebih baik dibanding sekadar meminta pembubaran aktivitas atau kegiatan masyarakat.
“Pemda forkopimda tetap humanis. Utamakan penerapan prokes dibandingkan sekadar membubarkan,” ucapnya.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Pemerintah Simpulkan Belum Perlu Injak Rem Ekonomi Terlalu Dalam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.