JAKARTA, KOMPAS TV - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap RH, CA dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, beberapa waktu lalu.
Ketiganya diduga tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Salah satu yang ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, yaitu RH ialah seorang kader dari Partai Ummat. Namun, yang bersangkutan disebut baru menjadi kader dari partai besutan Amien Rais tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Geledah Dua Rumah Saudara Kembar Terduga Teroris di Bantul
"RH sama sekali belum sempat mengikuti jenjang Pengkaderan dari kami, tapi sudah ditangkap Densus. Jadi memang baru masuk gabung Partai Ummat," kata Humas DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, RH baru bergabung dengan Partai Ummat sekitar 3 minggu lalu ketika kepengurusan di Bengkulu resmi terbentuk.
"Bahkan Partai Ummat Wilayah Bengkulu baru dilantik tiga pekan lalu. Saat itulah, Pak RH bergabung," ujarnya.
Ia mengaku tak ingin menonaktifkan RH dari kepengurusan Partai Ummat, karena pihaknya ingin menelusuri rekam jejak yang bersangkutan selama ini.
Baca Juga: MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan 2 Pengurus yang Ditangkap Densus 88, Salah Satunya Berprofesi Dosen
"Ada misteri di sini. RH ditangkap ketika ada di Partai Ummat. Berarti, ada kemungkinan perbuatan terornya, berada di kurun waktu 3 pekan selama beliau di Partai Ummat."
"Karena jika perbuatan terornya dilakukan sebelum di Partai Ummat, tentu beliau sudah ditangkap sebelum dilantik. Jadi kami mau tahu, apa sih perbuatan teror RH sehingga ditangkap ketika berada di Partai Ummat?" katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, RH dan CA, yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan, sebelumnya CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Antara.
Khamra mengaku terkejut atas penangkapan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
Baca Juga: Lagi-Lagi Ada Penangkapan Terduga Teroris di Sewon Bantul, Kali Ini Peternak Kambing
RH bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
Menurut Khamra, dalam keseharian, keduanya bergaul seperti biasa. Sehingga pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.