JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Permenaker tersebut telah diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Nantinya JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Meski demikian Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan dana JHT bisa dicairkan sebagian.
Anwar mengatakan terdapat syarat untuk mencarikan dana JHT sebagian yakni peserta sudah tergabung kepesertaan setidaknya 10 tahun.
"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker melalui Instagram menyebut terdapat 2 ketentuan agar dana JHT bisa diklaim sebagian hingga besaran persenannya.
Peserta yang telah memenuhi persyaratan di atas bisa mengklaim manfaat JHT sejumlah persentase yang disebutkan.
Pencairan ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.