JAKARTA, KOMPAS.TV – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dicabut.
Pernyataan itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Minggu (13/2/2022).
"Kami mengharapkan bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dicabut," jelas Said Iqbal.
Presiden KSPI menilai munculnya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair saat usia 56 tahun hanya menyusahkan buruh.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan pekerja bukan jaminan pensiun.
"Itu tabungan, bukan jaminan pensiunan toh juga sudah pernah dilakukan dan pernah dijalankan direksi kan tidak ada sesuatu yang sulit. Direksi juga bisa jalanin kok, JHT bisa diambil 30 persen," tegas Said.
Baca Juga: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...
Selain itu, Said menyayangkan soal BPJS Ketenagakerjaan yang dilimpahkan kepada Kemenaker. Menurutnya, soal BPJS Ketanagakerjaan berada di bawah presiden.
"Tentu kita minta, sekali lagi BPJS itu berada di bawah presiden kenapa dilimpahin ke menteri," imbuhnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa mengambil keputusan soal aturan baru JHT.
"Kami akan berkirim surat kepada Presiden RI Bapak Jokowi untuk mengambil tindakan yang sama di zaman Pak Hanif (Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja 2014-2019)," kata Said Iqbal.
Said berencana akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan ini.
"Rencana Senin atau Selasa," imbuhnya.
Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.