JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2022.
"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada akun instagram resminya @disdikdki, dikutip Minggu (13/2/2022).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menuliskan, jumlah penerima KJMU Tahap II tahun 2021 kemarin sebanyak 10.912 mahasiswa.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jaksel Ancam Cabut KJP Pelaku Tawuran Antarpelajar di Lenteng Agung
Sebagai informasi, KJMU merupakan bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik.
Melalui KJMU, penerima diharapkan dapat mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu, serta, memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Mekanisme dan timeline pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022:
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 14-25 Februari 2022.
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7-11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan: 14-31 Maret 2022.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Data Bansos Kemensos Masih Amburadul
Sementara itu, besaran dana KJMU yakni: Rp 9.000.000 / semester.
Adapun besaran dana tersebut meliputi:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.
- Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: Biaya buku Makanan bergizi Transportasi Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Mengutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat penerima KJMU:
1. Persyaratan umum penerima KJMU:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga: 348 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup akibat Covid-19, PTM 50 Persen Dihentikan Sementara
2. Persyaratan khusus penerima KJMU:
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester dua. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Informasi lebih lanjut mengenai KJMU dapat diperoleh dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.