JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Melansir Instagram resmi Kemnaker, uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun atau pensiun.
"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan," tulis akun @kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
Ketentuan yang dimaksud antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Harga BBM Nonsubsidi Naik hingga Kecaman Serikat Pekerja Soal Aturan Baru JHT
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut. Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," kata Kemnaker.
"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun," lanjutnya.
Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diajukan ahli waris).
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta berusia 56 tahun.
Baca Juga: Siap-Siap, Bulan Maret Harga Tempe Diprediksi Bakal Naik, Ini Sebabnya
Terkait aturan baru ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan akan ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.
Karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.
Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Sumber : Kompas TV/Akun Instagram @kemnaker
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.