JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari menekankan, mafaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tabungan masa depan. Bukan masa kini.
Penjelasan Dita tersebut untuk merespons soal JHT yang baru bisa dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan manfaat JHT.
"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan. Bukan untuk masa kini," jelas Dita dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Sabtu (12/2/2022).
Kata dia, JHT itu adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian ketika pekerja tidak produktif lagi.
"Itu adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun," tambahnya.
Karena itu, lanjut dia, jaminan hari tua mestinya tidak bisa diambil, dikurangi, bahkan dihabisin pada saat masa muda.
"Sehingga, ketika pekerja sudah enggak produksi lagi sudah tua jatuh ke jurang kemiskinan," terangnya.
Kendati mendapat penolakan dari serikat pekerja, Kemenaker kekeh bahwa JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun itu sebagai amanat UU SJSN 40/2004.
JHT dikembalikan sebagai bantalan hari tua. Jaminan Pensiun.
"Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi
Menjawab kekhawatiran itu, Dita menerangkan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker telah menyiapkan program bantalan atau pengganti, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kata Dita, JKP akan menjadi jaminan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan kerja di tengah jalan.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," kata dia.
"Karena JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," tegas Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.
Kendati dikalim sudah siap, JKP tetap dianggap tak mampu menyelesaikan masalah. Terlebih di tengah pandemi ini, pemutusan hubungan kerja di mana-mana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.