JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Bahkan, bila perlu Netty mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut.
Seperti diketahu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan anyar itu, dana JHT disebut baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty dalam siaran pers, Sabtu (12/02/22).
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, muatan Permenaker itu menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami PHK.
Dia menilai aturan mengenai manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun, tidak masuk akal.
“Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Baca Juga: Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Dia mengutip data BPJS tahun 2021 yang menunjukkan jumlah peserta yang melakukan klaim JHT pada saat pensiun hanya tiga persen.
Sedangkan sebanyak 55 persen mengklaim JHT karena pengunduran diri, dan 35 persen karena terkena PHK.
Netty mengatakan, PHK bukan keinginan pekerja. Pekerja pun biasanya berhenti karena situasi di tempat bekerja yang tidak nyaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.