JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
KTP Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi dari seorang penduduk yang dapat membuktikan dirinya warga negara Indonesia (WNI). Adapun e-KTP ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Memuat identitas resmi, data-data pada e-KTP haruslah sesuai dengan aslinya. Artinya tidak ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan dari warga.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di DKI Jakarta, Semua KTP Diterima!
Lewat akun Instagram resminya, Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, bahkan tanda tangan sekalipun.
“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” demikian pernyataan dari Dukcapil, dikutip KOMPAS.TV, Sabtu (12/2/2022).
Dukcapil menegaskan bahwa ganti tanda tangan di e-KTP dapay dilakukan apabila memang dibutuhkan.
Bagi warga yang ingin mengganti tanda tangan di e-KTP tidak perlu melakukan rekam sidik jadi atau foto ulang.
“Cukup mengganti tanda tangan saja,” tegas Dukcapil.
Lantas, bagaimana cara mengganti tanda tangan di e-KTP? Berikut KOMPAS.TV rangkum langkah-langkahnya:
Baca Juga: Hati-hati, Unggah NFT Foto KTP Bisa Dibui 10 Tahun hingga Denda Maksimal Rp1 Miliar
Dukcapil mengimbau bagi warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen satu dengan dokumen yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.