Kompas TV nasional kriminal

Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik di Bogor Residivis Penganiayaan Anak, Melawan Saat Ditangkap

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 08:42 WIB
pembunuh-perempuan-terbungkus-plastik-di-bogor-residivis-penganiayaan-anak-melawan-saat-ditangkap
Polisi ungkap motif dan pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Cibinong, Kabupaten Bogor. (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV – Pembunuh SN (25), perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Kabupaten Bogor, ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan anak di Kota Hujan itu.

Pelaku berinsial AS (30) merupakan pacar korban, yang cemburu karena korban sering menerima chat dan telepon dari laki-laki lain.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebut, pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan anak ini dibekuk di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat hendak ditangkap, AS yang baru berpacaran selama tiga pekan dengan korban usai berkenalan lewat media sosial ini, mencoba melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bogor Ternyata sang Pacar, Cemburu Terima Chat Pria Lain

Menurut Siswo, AS melakukan aksinya seorang diri. Korban juga baru bertemu bertemu satu kali dengan pelaku sebelum pembunuhan itu terjadi.

Siswo menambahkan, pelaku menghabisi nyawa pacarnya itu dengan menggunakan bantal di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari bukti dan pengakuan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa korban kehilangan nyawa akibat AS membekap mulut korban pakai bantal hingga tewas pada Sabtu (5/2/2022).

Sebelum dibunuh, pelaku menyetubuhi korban di kontrakan tersangka. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memakaikan sejumlah pakaian kepada jasad korban.

"Cemburunya karena pacarnya (korban) sering nerima banyak chat dan telpon dari laki-laki lain, jadi sempat bertengkar dulu karena korban tidak merespons dengan baik lagi," kata Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2).

Korban kemudian dimasukan ke dalam kardus dan juga karung, diberi banyak pakaian untuk menutup bau busuk dan selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam.

Coba mengubur jasad kekasih di kontrakan

AS, lanjut Kasat Reskrim, sempat mencoba mengubur jasad kekasihnya itu di dalam kontrakannya. Namun karena kesulitan menggali tanah di kontrakannya, ia mengurungkan niat itu.

"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.

Tiga hari kemudian, lanjut Siswo, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik berisi mayat tersebut ke sungai.

Namun di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, dirinya terpeleset dan terjatuh.

AS kemudian membiarkan mayat yang terbungkus itu tergeletak di pinggir jalan atau di lokasi penemuan.

"Nah, saat bungkus plastik itu mau diangkat lagi ke motor, dia enggak bisa lagi karena berat. Akhirnya Rabu (9/2) bungkus plastik isi mayat itu ditinggalkan begitu saja di lokasi," ungkapnya.

Mayat itu kemudian ditemukan warga dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.  

Baca Juga: Bikin Geger! Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Kabupaten Bogor

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota. Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, mayat SN ditemukan terbungkus plastik di pinggir jalan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022).

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x