JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret 2022.
Selain Bupati Langkat, perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).
Ali mengatakan Terbit Rencana dan Shuhanda Citra bakal menjalani penahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana.
Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2022.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," sebut Ali.
Seperti diketahui, Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.
Baca juga: Pengakuan 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng: Terbit dan Istri Makan Makanan yang Sama
Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.