JAKARTA, KOMPAS. TV - Organisasi independen pengawas polisi Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan personel polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga represif terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Seperti diketahui, warga menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Menurut IPW, peristiwa penangkapan terhadap 60 warga, sangat memprihatinkan. Warga baru dibebaskan kembali setelah ada desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.
Baca Juga: Soal Konflik Lahan Wadas, Ini Perbedaan Pandangan Ganjar Pranowo dengan YLBHI
“Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik, bahkan pemukulan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (10/2/2022).
Apalagi dalam peristiwa tersebut, dilakukan sweeping telepon genggam milik masyarakat dan pemutusan jaringan internet.
“Kejadian ini, identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas,” pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Kamisan Minta Polisi Ditarik Dari Desa Wadas
Disebutkan Sugeng, tindakan kekerasan tersebut dapat membuat Polri dijauhi masyarakat dan membuat buram wajah Polri di mata publik.
“Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM),” ungkapnya.
Menurutnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM seharusnya menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Polwan Gelar Aksi Bakti Sosial di Desa Wadas
Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.
Sugeng juga menyoroti tidak adanya perhitungan matang dan prediksi akan terjadinya kericuhan.
Akibatnya, sambung Sugeng, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah.
Apalagi, imbuhnya, Ombudsman Jawa Tengah sudah mengatakan bahwa tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.
Dia berharap, Polri sebagai Bhayangkara Negara tetap berpijak pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jateng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.