BIN menegaskan yang dibutuhkan sekarang adalah payung hukum agar tindakan pencegahan bisa maksimal.
Menurut Juru Bicara BIN, Wawan Purwanto pihaknya bersama kepolisian telah memetakan setiap kelompok yang diduga menganut paham radikal. Namun keterbatasan kewenangan serta belum adanya bukti yang cukup membuat BIN bersama kepolisian kesulitan untuk mengambil tindakan.
BIN berharap revisi UU Terorisme segera disahkan. Agar badan intelijen bisa leluasa untuk segera mengambil tindakan terutama pencegahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.