JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai batas usia pensiun prajurit TNI perlu dinaikkan hingga umur 60 tahun.
Diketahui, saat ini dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira akan resmi purna tugas saat menginjak usia 58 tahun. Kini UU TNI tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
"Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila dinaikkan ke usia 60," kata Dave kepada Kompas TV, Kamis (10/2/2022).
Menurut dia, usia 60 tahun bagi seorang TNI yang mempunyai kesehatan fisik yang baik, dinilai masih produktif dan bermanfaat untuk menjaga stabilitas keamanan negara.
"Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang. Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih," katanya.
Seperti diketahui, adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.
Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.