JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transjakarta melakukan penyesuaian layanan operasi seiring ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta.
Mulai Sabtu (12/2/22), Transjakarta kembali membatasi kapasitas angkut penumpang menjadi 70 persen dari kapasitas total.
"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari," ujar Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, dalam keterangannya, Kamis (10/2/22).
Baca Juga: Seorang Perempuan Tewas Terlindas TransJakarta di Terminal Tanjung Priok, Ini Kronologinya
Betris mengatakan, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.
Jam operasional Transjakarta selama PPKM Level 3 tidak mengalami perubahan yakni mulai pukul 05.00-21.30 WIB.
Lalu, untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 wib.
“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Dianggap Tidak Tepat, Epidemiolog Sarankan Pertegas Evaluasi Pembatasan
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
"Baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas," kata Betris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.