JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Jateng untuk menarik aparatnya dari Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Untuk selanjutnya melakukan evaluasi total terhadap tindakan jajarannya yang terbukti melakukan kekerasan dengan memberi sanksi.
Demikian Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
“Komnas HAM meminta kepada Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga,” ucap Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Kekerasan Kepolisian kepada Warga Desa Wadas
Tidak hanya itu, Beka Ulung Hapsara juga mendesak Polres Purworejo melepaskan sejumlah warga Desa Wadas maupun yang ditahan dalam persoalan ini.
“Segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” kata Beka Ulung Hapsara.
Dalam pernyataannya, Beka Ulung Hapsara menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum di Desa Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.
“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” ujar Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Kondisi Terkini Desa Wadas, Warga Mengeluh Listrik Masih Padam dan Sejumlah Petugas Tetap Berjaga
Untuk itu, lanjut Beka Ulung, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju.
Selanjutnya, Beka Ulung Hapsara juga meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” ujar Beka Ulung Hapsara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.