JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/22).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, penyempurnaan Perda No.10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dibutuhkan karena Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan.
"Secara filosofis (Perda ini) belum sepenuhnya menggunakan pendekatan ‘social model’ dalam pengaturannya dan juga kebutuhan langsung penyandang disabilitas kian bertambah," kata Riza dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK soal Formula E
Perda ini perlu direvisi karena belum menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Dalam Raperda ini, ada enam poin yang menjadi substansi materi penting, yakni;
Baca Juga: Anies Ke Acara PPP di Yogyakarta, Anggota DPRD DKI: Gubernur DKI Tidak Diperlukan Urus DIY
"Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Riza.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.