JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa.
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Adapun beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini
DKI Jakarta
Level 3
Banten
Level 2
Level 3
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Jawa Barat
Level 1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.