JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung periksa tiga purnawirawan berpangkat jenderal TNI terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Ketiga purnawirawan TNI tersebut diperiksa sebagai saksi. Tiga saksi yang dimaksud, yakni:
1. Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.
Ia diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.
2. Laksamana Muda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.
L diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.
3. Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.
Ia diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Di Kemhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (13/1/2022) silam.
Proyek tersebut terkait Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015. Saat itu Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Perkara bermula pada 19 Januari 2015 ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot (posisi) 123 derajat Bujur Timur (BT) yang berada di atas Sulawesi.
Keluarnya satelit tersebut membuat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.